Kesatuan Pengelolaan Hutan
2022-07-05

Dari 120,3 juta Ha kawasan hutan negara, hampir separuhnya (46,5% atau 55,93 juta hektare) tidak dikelola secara intensif. Di antara kawasan itu adalah 30 juta Ha hutan dibawah wewenang Pemerintah Daerah. Baru sekitar 64,37 juta Ha (53,5%) hutan yang dikelola dengan cukup intensif. Kawasan hutan yang dikelola intensifsebagian besar merupakan hutan produksi dalam bentuk Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan KayuIUPHHK) seluas 36,17 juta hektare. Yang dikelolaberdasarkan sistem hutan alam oleh 324 unit usaha seluas 26,2 juta Ha. Yang dikelola dengan sistem Ha, serta kelompok-kelompok hutan konservasi sebanyak 534 lokasi seluas 28,2 juta Ha.

Namun demikian, baik kawasan yang dikelola dan tidak dikelola terjadi konflik atau ada potensi konflik tentang pemanfaatan hutan. Diperkirakan seluas 17,6 juta Ha – 24,4 juta Ha hutan terjadi konflik berupa tumpang-tindih klaim hutan Negara dan klaim masyarakat adat atau masyarakat local lainnya, pengembangan desa/kampung, serta adanya izin sektor lain yang dalam praktiknya terletak dalam kawasan hutan. Ketiadaan pengelolaan hutan, dan konflik atau potensi konflik mengakibatkan hilangnya sejumlah insentif pelestarian hutan alam yang masih ada dan disinsentif bagi pelestarian hasil rehabilitasi hutan dan lahan.  Dalam skala nasional, luasnya hutan yang tidak dikelola menjadi penyebab lemahnya pemerintah menjalankan kewajiban dalam mengamankan asset hutan alam maupun hasil rehabilitasi. Situasi yang sama dialami para pemegang hak atau izin.

Realitas di atas menunjukkan bahwa untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan, baik mempertahankan hutan alam yang tersisa maupun membangun hutan tanaman baru dan diharapkan berhasil, diperlukan prioritas kegiatan teknis sekurang-kurangnya mencakup:

  • Penyelesaian masalah kawasan hutan yang telah terjadi dan menghindari terjadinya masalah baru di masa depan serta meningkatkan kapasitas pengelolaan hutan konservasi dan hutan lindung
  • Mempermudah akses bagi penerima manfaat atau dapat menekan terjadinya ekonomi biaya tinggi serta terdapat landasan kuat untuk mengalokasikan manfaat hutan secara adil
  • Menyediakan infrastruktur sosial maupun ekonomi bagi penguatan kelembagaan local terutama yang mendapat akses pemanfaatan sumberdaya hutan, peningkatan efisiensi ekonomi maupun pengembangan nilai tambah hasil hutan

Ketiga kegiatan teknis tersebut harus dilakukan dan berorientasi pada perencanaan secara spasial dengan memperhatikan situasi sosial ekonomi lokal serta menyatukan arah pelaksanaan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/Kota. Untuk keperluan inilah pembangunan KPH menjadi solusi strategis yang tidak dapat dihindari.

Landasan pembentukan KPH didasarkan terutama oleh beberapa peraturan-perundangan, sebagai berikut:

  • UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
  • PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
  • PP 6/2007 Jo PP 3/2008 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
  • PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  • Permenhut P. 6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH.
  • Permenhut P. 6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengelolaan Hutan pada KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP)
  • Permendagri No. 61/2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah.